LAUNCHING. Dari kiri ke kanan; Rektor Unismuh Dr Abdul Rahman Rahim, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr Anwar Abbas, Ketua BPH Unismuh Dr HM Syaiful Saleh, dan Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel Prof Ambo Asse, foto bersama pada acara Launching Kawasan Bebas Rokok Universitas Muhammadiyah Makassar, di Pelataran Parkir Kampus Unismuh Makassar, Sabtu pagi, 13 Mei 2017. (Foto: Nasrullah/Humas Unismuh Makassar)
--------
Unismuh Makassar
Resmi Bebas Rokok
Sesuai janji yang telah dilontarkan
Ketua Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar,
Dr HM Syaiful Saleh, dalam berbagai kesempatan, Unismuh Makassar kini resmi
menjadi Kawasan Bebas Rokok.
Peresmian itu dilakukan melalui acara
Launching Kawasan Bebas Rokok (KBR), di Pelataran Parkir Kampus Unismuh
Makassar, Sabtu pagi, 13 Mei 2017, yang ditandai dengan Penandatanganan Pakta
Integritas Kawasan Bebas Rokok Universitas Muhammadiyah pada kain putih
berukuran panjang 20 meter dan tinggi 2,4 meter.
Acara tersebut dihadiri langsung Ketua
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr Anwar Abbas, Ketua Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah Sulsel, Prof Ambo Asse, dan Rektor Unismuh Dr Abdul Rahman Rahim,
para Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-Sulsel, para Pimpinan Perguruan
Tinggi Muhammadiyah se-Sulsel, serta ratusan dosen dan mahasiswa Unismuh
Makassar dan sejumlah undangan lainnya.
“Dengan peresmian Unismuh Makassar
Kawasan Bebas Rokok, maka mari kita bismillah untuk sama-sama berhenti
merokok,” kata Rahman Rahim.
Menurut dia, para perokok sesungguhnya
telah melakukan perbuatan zalim apabila ia merokok di tengah orang lain yang
tidak merokok.
Hal yang sama juga dikemukakan Ambo
Asse. Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel mengatakan, banyak ayat dalam
Al-Qur’an yang berkaitan dengan larangan merokok, terutama dari segi kesehatan
dan perbuatan menganiaya orang lain, karena para perokok bukan hanya merusak
kesehatan dirinya, melainkan juga menganiaya orang lain.
“Orang yang merokok itu sesungguhnya
melakukan penganiayaan, karena dia membunuh orang lain. Dengan diresmikannya
Unismuh Makassar sebagai Kampus Bebas Rokok, berarti para pimpinan, pengelola,
dan seluruh civitas akademika Unismuh Makassar sudah mengamalkan ayat-ayat
dalam Al-Qur’an,” tutur Ambo Asse.
Tentang pengertian Kawasan Bebas Rokok,
dia mengaku sempat bertanya kepada HM Syaiful Saleh, seusai shalat subuh
berjamaah di Masjid Subulussalam Kampus Unismuh Makassar dan sebelum dimulainya
acara Launching Kawasan Bebas Rokok.
“Tadi saya sempat bertanya kepada Pak
Syaiful (Syaiful Saleh). Kenapa disebut Kawasan Bebas Rokok, kenapa bukan
Kawasan Bebas Asap Rokok. Pak Syaiful bilang, kalau Kawasan Bebas Asap Rokok,
berarti boleh bawa rokok ke dalam kampus, yang penting tidak diisap. Yang kita
mau, kampus Unismuh memang bebas dari rokok,” ungkap Ambo Asse.
Pada acara launching tersebut, Ketua BPH
Unismuh Makassar HM Syaiful Saleh bersama Rektor Unismuh, juga memasang Rompi
Satgas Kawasan Bebas Rokok kepada semua Wakil Dekan III dan Wakil Dekan IV,
serta perwakilan seluruh unit dan lembaga dalam lingkup Kampus Unismuh
Makassar.
Selain itu, juga dibagikan lembaran
fatwa Majelis Tarjih dan tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Nomor
6/SM/MTT/2010, tentang Hukum Merokok, yang antara lain menjelaskan bahwa
merokok hukumnya adalah haram dengan berbagai dalil pendukung. (win/nas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar