Senin, 07 November 2016

Pernyataan Sikap Civitas Akademika Unismuh Makassar


RATUSAN mahasiswa dan dosen Unismuh Makassar berkumpul di depan rektorat kampus sebelum berangkat ke Masjid Al-Markaz Al-Islami bergabung dengan ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat untuk berunjukrasa perihal dugaan penistaan agama di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 4 November 2016. (Foto: Samsul Rizal)





---------




Pernyataan Sikap Civitas Akademika Unismuh Makassar


-         Terkait Dugaan Penistaan Agama


Merujuk pada hasil kajian Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Kabupaten Kepulauan Seribu, Selasa, 27 September 2016, yang antara lain menyatakan ”… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”
            Maka kami, civitas akademik Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:
1.      Kami meyakini kebenaran isi Al-Qur’an, Surah Al-Maidah, ayat 51, sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
2.      Jika ada orang/pihak yang menilai atau menganggap kandungan isi Al-Qur’an, Surah Al-Maidah, ayat 51, sebagai sebuah kebohongan, maka orang atau pihak tersebut sudah termasuk melakukan penistaan terhadap Al-Qur’an, sekaligus menghina ulama dan umat Islam yang menyampaikan kebenaran Al-Qur’an, Surah Al-Maidah, ayat 51.
3.      Meminta Pemerintah mencegah dan tidak melakukan pembiaran, bahkan sebaliknya, harus melakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan, jika ada orang/pihak yang melakukan penodaan dan penistaan ayat suci Al-Qur’an, serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.
4.      Demi kepercayaan terhadap penegakan hukum, maka kami meminta aparat penegak hukum agar proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat.
5.      Demi terciptanya ketenangan dan kedamaian, serta demi menghindari tindakan main hakim sendiri dari masyarakat, sebagaimana pengalaman-pengalaman sebelumnya, maka kami meminta Pemerintah melakukan tindakan nyata berupa pencegahan dan penegakan hukum sesuai peraturan-perundangan yang berlaku, terhadap orang/pihak yang melakukan penistaan Al-Qur’an dan/atau penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

Demikian Pernyataan Sikap ini kami buat untuk diketahui secara luas oleh masyarakat, sekaligus sebagai aspirasi kami kepada Pemerintah untuk ditindak-lanjuti.

Makassar, 4 November 2016
Atas nama civitas akademika Universitas Muhammadiyah Makassar

Penanggungjawab Aksi: Abdul  Rakhim Nanda
Koordinator Aksi: Muhammad Tahir
Sekretaris: Asnawin Aminuddin
Presiden Mahasiswa: Iyan Ebi Novita
Ketua Korkom IMM: Nur Maulana Azis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar