PROMOSI DOKTOR. Ketua BPH Unismuh Makassar yang juga Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel, HM Syaiful Saleh, berhasil meraih gelar doktor dalam bidang Ilmu Lingkungan, pada Program Pascasarjana Multidisipliner, Universitas Brawijaya, Kota Malang, Senin, 24 Oktober 2016. (Foto: Asnawin)
---------
Ketua BPH Unismuh Raih Doktor di Malang
Ketua Badan Pembina
Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar yang juga Wakil Ketua Pimpinan
Wilayah Muhammadiyah Sulsel, HM
Syaiful Saleh, berhasil meraih gelar doktor dalam bidang Ilmu Lingkungan, pada
Program Pascasarjana Multidisipliner, Universitas Brawijaya, Kota Malang,
Senin, 24 Oktober 2016.
Syaiful yang pernah menjabat Kepala
Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Peternakan Kota Makassar, mengusung
judul disertasi: “Persepsi dan Partisipasi Masyarakat pada Pengelolaan Sumber
Daya Wilayah Pesisir Secara Berkelanjutan” (Studi Kasus Reklamasi di Kota
Makassar).
Ujian promosi doktor dipimpin
Direktur PPs Multidisipliner Universitas Brawijaya Prof Abdul Hakim, dengan
ko-promotor Prof Sukoso dan Dr Andi Tamsil, serta Penguji I Dr Endah Setyowati,
Penguji II Dr Mimit Primyastanto, Penguji III Dr H J Hasnidar, dan Penguji IV
Dr Asbar.
Hadir pada ujian promosi tersebut,
antara lain Ketua Muhammadiyah Sulsel Prof Ambo Asse, Ketua Aisyiyah Sulsel Dr
Nurhayati Azis, Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Dr H Abdul
Rahman Rahim, para dekan di lingkungan Unismuh Makassar, serta sejumlah pejabat
dan puluhan orang lainnya dari Makassar.
Syaiful Saleh dalam kesimpulan
disertasinya mengatakan, persepsi masyarakat pada pelaksanaan reklamasi yaitu
reklamasi menurunkan pendapatan secara ekonomi, mengubah kebiasaan dalam
mencari nafkah, dan menurunkan daya dukung lingkungan.
“Partisipasi masyarakat terbagi dua
bentuk, yaitu masyarakat yang menolak pelaksanaan reklamasi, serta masyarakat
yang menyetujui dilaksanakannya reklamasi,” sebut Syaiful.
Masyarakat yang menolak
reklamasi, katanya, yaitu masyarakat yang terkena dampak negatif secara
langsung dengan adanya reklamasi, sedangkan yang menerima yaitu masyarakat yang
pada umumnya sebagai pelaksana dan
sekaligus memperoleh manfaat dengan adanya reklamasi.
“Diharapkan kepada pemerintah
memiliki tanggungjawab atas pembangunan sarana dan prasarana, kebijakan tata
ruang, serta perangkat hukum pengelolan sumber daya wilayah pesisir yang
transparan,” tandas Syaiful. (win)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar