Selasa, 25 Oktober 2016

Ketua BPH Unismuh Raih Doktor di Malang


PROMOSI DOKTOR. Ketua BPH Unismuh Makassar yang juga Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel, HM Syaiful Saleh, berhasil meraih gelar doktor dalam bidang Ilmu Lingkungan, pada Program Pascasarjana Multidisipliner, Universitas Brawijaya, Kota Malang, Senin, 24 Oktober 2016. (Foto: Asnawin)




---------





Ketua BPH Unismuh Raih Doktor di Malang


            Ketua Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar yang juga Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel, HM Syaiful Saleh, berhasil meraih gelar doktor dalam bidang Ilmu Lingkungan, pada Program Pascasarjana Multidisipliner, Universitas Brawijaya, Kota Malang, Senin, 24 Oktober 2016.
            Syaiful yang pernah menjabat Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Peternakan Kota Makassar, mengusung judul disertasi: “Persepsi dan Partisipasi Masyarakat pada Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir Secara Berkelanjutan” (Studi Kasus Reklamasi di Kota Makassar).
            Ujian promosi doktor dipimpin Direktur PPs Multidisipliner Universitas Brawijaya Prof Abdul Hakim, dengan ko-promotor Prof Sukoso dan Dr Andi Tamsil, serta Penguji I Dr Endah Setyowati, Penguji II Dr Mimit Primyastanto, Penguji III Dr H J Hasnidar, dan Penguji IV Dr Asbar.
            Hadir pada ujian promosi tersebut, antara lain Ketua Muhammadiyah Sulsel Prof Ambo Asse, Ketua Aisyiyah Sulsel Dr Nurhayati Azis, Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Dr H Abdul Rahman Rahim, para dekan di lingkungan Unismuh Makassar, serta sejumlah pejabat dan puluhan orang lainnya dari Makassar.
            Syaiful Saleh dalam kesimpulan disertasinya mengatakan, persepsi masyarakat pada pelaksanaan reklamasi yaitu reklamasi menurunkan pendapatan secara ekonomi, mengubah kebiasaan dalam mencari nafkah, dan menurunkan daya dukung lingkungan.
            “Partisipasi masyarakat terbagi dua bentuk, yaitu masyarakat yang menolak pelaksanaan reklamasi, serta masyarakat yang menyetujui dilaksanakannya reklamasi,” sebut Syaiful.
Masyarakat yang menolak reklamasi, katanya, yaitu masyarakat yang terkena dampak negatif secara langsung dengan adanya reklamasi, sedangkan yang menerima yaitu masyarakat yang pada umumnya  sebagai pelaksana dan sekaligus memperoleh manfaat dengan adanya reklamasi.
“Diharapkan kepada pemerintah memiliki tanggungjawab atas pembangunan sarana dan prasarana, kebijakan tata ruang, serta perangkat hukum pengelolan sumber daya wilayah pesisir yang transparan,” tandas Syaiful. (win)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar